Ajang Bisnis Rutan 1 Pakjo, Indikasi Berlangsung Sejak Lama

Palembang. SERUNTING Post

Beredarnya pemberitaan berjudul “Rutan 1 Pakjo, Kangkangi Pasal 26 Permenkumham 2024”, Sepertinya bukan menjadi rahasia bagi kalangan pejabat di kota Palembang Sumatera Selatan.

Telah dijelaskan Pasal 26 huruf i Permenkumham 8 Tahun 2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).

Dari percakapan antara tahanan di luar Rutan, Adanya transaksi transferan, dan ini menarik diangkat karna lemahnya pengawasan di dalam rumah tahanan 1 Pakjo Palembang “atau memang adanya pembiaran sebagai indikasi ajang bisnis bagi pejabat rumah tahanan”.

Menelisik adanya pemberitaan tim mencoba kembali konfirmasi kepada kepala rumah tahanan 1 Pakjo Palembang David Rosehan A.MD.,IP., S.H.-red, terhadap tahanan Yusgianto bin anungcik kamar C, mengatakan kepada awak media agar “pemberitaan jangan dinaikan dan minta tolong nian dindo kito bekawan bae”.ujar Ka.Rutan.

Menyikapi perkataan dari karutan dapat ditelaah memang apa yang ada terjadi di Rutan 1 Pakjo Palembang diindikasi ajang bisnis antara penghuni Rutan dan petugas. Sepertinya slogan
membangun zona integritas melaksanakan asta cita Presiden melalui arahan Dirjen Pemasyarakatan hanya isapan jempol semata.

Diminta kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum dan HAM RI agar dapat sidak dan memberikan sanksi kepada kepala rutan se- Indonesia jika melawan hukum dan melanggar Pasal 26 huruf i Permenkumham 8 Tahun 2024, harap joni selaku warga Palembang yang mana keluarganya juga ada ditahan. ( tim )