Pelaporan Harus Lengkap Dengan Bukti dan Bertanggungjawab

Syaifudin Tagamal melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.D.S.H., M.H : “Pelapor seharusnya memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai syarat minimal pelaporan yang harus disertai bukti dukung yang valid baik dokumen ataupun keterangan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Bengkulu. SERUNTING Post
Banyak pejabat merasa kebal hukum dikarenakan laporan dari LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) maupun Ormas lainnya tidak dapat di lanjutkan. Ini menjadi pembelajaran bagi LSM dan masyarakat lainnya jika ingin melaporkan apabila terndus indikasi KKN ( Korupsi, Kolusi Nepotisme ).
Pada Undang – undang ( UU ) No.22 Tahun 1999 Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, inilah pedoman masyarakat agar dapat secara bersama – sama membantu APH ( Aparat Penegak hukum ) membasmi adanya Korupsi.
Saat tim mencoba menyambangi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu disambut dengan penuh kekeluargaan dan bersahabat oleh Kasi Penyidikan Kejati diruang kerjanya.
Disinggung terkait pelaporan dari LSM maupun masyarakat lamban terealisasi penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang – red, memberikan pencerahan agar diketahui oleh rekan – rekan LSM maupun masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal. S.H., M.H melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.D.S.H., M.H mengatakan ” Banyak laporan dari masyarakat baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun lainnya yang masuk di Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait indikasi adanya korupsi di beberapa sektor pemerintahan maupun surat yang diturunkan dari Kejaksaan Agung RI untuk ditangani di Kejati Bengkulu tetapi dari laporan tersebut hampir banyak belum memenuhi ketentuan”.
” Pelapor seharusnya memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai syarat minimal pelaporan yang harus disertai bukti dukung yang valid baik dokumen ataupun keterangan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Hampir banyak laporan yang diterima hanya sebatas analisa dari data yang minim dan ujungnya menyimpulkan patut diduga. Memang benar diakui kata Danang- red, bahwa semua patut diduga karena dalam penegakan hukum menganut asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetapi dalam asas praduga tak bersalah terdapat asas pra duga bersalah artinya dalam pelaporan yang disampaikan harus betul-betul menyampaikan fakta sebenarnya dengan disertai bukti dukung yang valid sehingga asas bersalah dapat diyakini sebagai suatu kebenaran yang harus ditindaklanjuti.
“Contoh kalau kita bandingkan perkara pembunuhan yang harus betul-betul ada korban dan pelaku serta cara melakukannya, sama halnya dengan korupsi yang dinilai adalah fakta tentang perbuatan korupsi bukan data semata, antara perbuatan dengan data harus sinkron sehingga menunjukan telah terjadi korupsi.
Terlepas terpenuhi dan tidaknya syarat minimal tersebut “kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi LSM atau masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi sebagai fungsi kontrol sosial”.
Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Forum Masyakat Bengkulu Mandiri ( FMBM ) memberikan apresiasi setingginya kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang telah memberikan Edukasi untuk pelaporan, sambut Ketum DPP Lesfida Nelly.
DPP FMBM mengajak rekan – rekan LSM serta Ormas lainnya ” Mari kita bantu pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengungkap kasus dan bersama – sama menegakkan supremasi hukum di Bumi Rafflessia, tutup Nelly.( Munthe )