Security Aniaya dan Ancam Bunuh Advokat

Jakarta
SERUNTING Post
Dijelaskan dalam peraturan bahwa Advokat dijaga dan dilindungi oleh undang – undang Nomor 18 Tahun 2003.
Namun tidak berlaku pada PT. Kuehn Ja Nagel, pasalnya advokat Damianus Jefry Sagala dianiaya oleh tiga orang Security dari perusahaan tersebut.
Dikonfirmasi terkait penganiayaan yang dialami Damianus Jefry Sagala-red, Mengatakan ” saat dirinya datang ke Hotel Noble House karena diundang oleh menik dari pihak Manajemen Hotel Noble House dengan mengirimkan surat somasi ke dua terkait permasalahan hukum dengan pihak PT.Kuehn Ja Nagel.
Saat mengantarkan somasi pertama tidak bertemu dengan pihak Manajemen PT.Kuehn Ja Nagel sehingga datang kembali pada tanggal 22 Oktober 2024 atas undangan Menik dan bukan karena sedang menjalankan profesi sebagai Advokat yang membela kepentingan klien dan sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Advokat kepada Security Gedung atau petugas keamanan Noble House.
Namun petugas keamanan tersebut malah melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi dengan melakukan tindakan kekerasan serta penganiayaan terhadap Damianus Jefry Sagala yang Notabene seorang Advokat.(22/10/2024).
“Saat itu saya diminta turun secara paksa oleh petugas keamanan dan terjadilah pemukulan, saya dipiting, dicekik leher dan didengkul dari belakang serta dibawa kesatu ruangan dengan tangan diborgol dan diancam akan dibunuh.
“Tangan saya diborgol besi yang mencengkram pergelangan tangan hingga kebas, Saya diperlakukan seperti maling dan selama dua jam saya disiksa dan juga menerima ancaman pembunuhan”.
Dari kejadian tersebut memicu reaksi keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI ( Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ) membela marwah Advokat yang di kriminalisasi saat menjalankan profesinya atau pekerjaannya dalam membela hak-hak kliennya.
Untuk itu Peradi RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI ( Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ) mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menilai tindakan ini tidak sepatutnya terjadi, Mengingat Advokat memiliki peran penting sebagai Penegak Hukum yang setara dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Peradi RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI ( Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ) menyatakan sikapnya melalui beberapa poin penting : Mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh Damianus Jefry Sagala dan menolak segala bentuk pelecehan profesi Advokat, Tindakan penganiayaan, Kekerasan dan intimidasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesi atau pekerjaan. Menyatakan bahwa peran Advokat sebagai penegak hukum dijamin oleh indang – undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat, dan seharusnya dihormati oleh semua pihak.
Apresiasi terhadap kinerja Kapolsek atau Polsek Setiabudi dan jajarannya yang sudah bekerja dengan semaksimal sehingga perkara pelecehan dan kriminalisasi profesi Advokat terhadap rekan Damianus Jefry Sagala Advokat yang sedang menjalankan profesinya atau pekerjaannya dalam membela hak-hak klien, Ini berjalan dengan baik sejak membuat LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan pelimpahan tahap 2 P 21 ke Kejaksaan Jakarta Selatan tanggal 09 Januari 2025.
Adapun tiga tersangka bernama
1. Wandy Wiratman
2. Diyatno
3. Pikih
Dan akan disidang perdana pada tanggal 04 Februari 2025.
Ini semua berkat perjuangan serta partisipasi Peradi RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI ( Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ), beber Damianus. ( Endang )